Kejagung dan Polri Harus Kooperatif saat KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi

Jumat 30-10-2020,09:20 WIB

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020, serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2020 lalu. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait