Penetapan Tersangka Habib Bahar Bukan Pembungkaman Tapi Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Sangat Nyata

Rabu 28-10-2020,16:57 WIB

 Pendakwah Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Aziz Yanuar menjelaskan kejadian dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya. 

Menurutnya, kasus tersebut terjadi sekira tahun 2018 lalu. Kala itu, Habib Bahar menyelesaikan permasalahan tersebut di kediaman kerabatnya di Bogor bersama dengan pelapor bernama Andriansyah sekaligus yang mengklaim sebagai korban.
 
“Jadi pada waktu 2018 Habib punya masalah dengan seseorang bernama Andriansyah di daerah Bogor. Terjadi cekcok. Karena Habib merasa ada gangguan keluarganya terjadilah keributan,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (28/10) dikutip dari Pojoksatu.

Andriansyah lantas mengklaim ada tindak pidana yang dilakukan Habib terhadap dirinya.

“Terus Andriansyah merasa ada tindak pidana di situ melaporkan ke Polres Bogor,” ujar Aziz.
 
Kemudian kasus penganiayaan itu sampai ke telinga pihak kepolisian. Sehingga Andriansyah diminta kepolisian untuk membuat laporan.

“Itupun setelah diminta oleh pihak polisi untuk buat laporan. Artinya ribut itu sampai ke telinga kepolisian melalui siapa saya kurang paham,” ungkapnya.

Habib Bahar yang tengah menyelesaikan permasalahannya di pengadilan lantas meminta pihak-pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan Andriansyah.
 
Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak dibarengi pencabutan laporan kepolisian.

“Akhirnya pada sekitar akhir 2019 hingga awal 2020 terjadilah intens pertemuan dengan pihak Andriansyah sekitar Juni 2020 pihak Andriansyah berdamai dengah Habib diwakili kuasa hukumnya dan pencabutan laporan tadi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Aziz, berkali- kali pelapor dipanggil polisi untuk dimintai keterangan perihal laporan tersebut.

Namun, pihak Andriansyah tak pernah memenuhi panggilan polisi tersebut. Pasalnya, keluarga Andriansyah merasa kasus tersebut sudah selesaikan dengan damai.

“Andriansyah beberapa kali dipanggil polisi tapi tidak hadir dan menegaskan telah memutuskan tidak memperkaran kasus itu. Bahkan Andri sempat berkomunikasi dengan kami sangat mencintai Habib Bahar tidak memperkarakannya lagi,” tegas Aziz.
 
Atas hal itulah Yanuar menyebut, penetapan tersangka kliennya itu merupakan kasus yang dipaksakan pihak terkait sebagai upaya pembungkaman terhadap kliennya.

“Ini bukan pembungkaman lagi tapi kriminalisasi Habib Bahar. Sangat nyata,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10). (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait