Perangi Hoaks Pilkada Serentak di Medsos, Bawaslu Tidak Bisa Sendirian

Senin 26-10-2020,12:00 WIB

“Kerja sama ketiga institusi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tambahnya.

Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.

“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait