Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal meluncurkan tiga Raperda Inisiatif. Saat ini, DPRD sedang menggelar public hearing tiga Raperda di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat.
Tiga raperda itu meliputi Raperda Perlindungan Hak-hak Disabilitas, Raperda Kerja Sama Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Miftahudin, Jumat (23/10) mengatakan, tiga raperda itu merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.
Setelah dibuat naskah akademik, pihaknya meminta masukan dan saran dari pihak-pihak terkait sebelum dibahas dalam panitia khusus (pansus).
Seperti Raperda Perlindungan Hak-hak Disabilitas, Bapemperda meminta saran dan masukan dari Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, Satpol PP dan Difabel Slawi Mandiri (DSM) yang merupakan wadah dari disabilitas di wilayah Kabupaten Tegal.
"Inti perda ini di antaranya hak-hak disabilitas bisa terakomodir, baik segi perlakuan, sarana dan prasarana," katanya.
Dalam perda tersebut, tambah Miftahudin,
diatur tentang kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi disabilitas, baik di peribadatan, wisata, perkantoran, tempat perbelanjaan, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Hingga kini, hak-hak mereka belum disediakan, seperti halnya jalan atau tangga landai, WC disabilitas, dan fasilitas lainnya. Kondisi itu wajib disediakan di setiap bangunan, jika perda tersebut telah diberlakukan. Jadi jika tidak mau menyediakan, maka ada sanksi tegas. Sanksi dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. Kalau kantor pemerintah harus ada," tambahnya.
Pemkab Tegal, lanjut Miftahudin, juga berkewajiban untuk menganggarkan sarana dan prasarana menfasilitasi disabilitas dalam tiga tahun terakhir.
Tidak hanya itu, anggaran juga digunakan untuk para disabilitas dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Dicontohkan, sekolah inklusif bagi disabilitas dan pembinaan untuk keterampilan lainnya yang disediakan pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pembelajaran tentang membaca dengan huruf braile. Termasuk, belajar membaca alquran dengan huruf braile," tambahnya.
Selain membahas tentang Raperda Disabilitas, pihaknya juga membahas tentang Raperda Kerja Sama Daerah. Raperda ini mengatur tentang kerja sama yang dilakukan daerah dengan pihak lainnya, baik pemerintah, swasta lokal, bahkan investor luar negeri. Payung hukum tersebut juga bisa digunakan untuk kerja sama di bidang pariwisata, kebudayaan, ekonomi dan lainnya.
Termasuk kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
"Semoga perda ini bisa menjawab persoalan kerja sama yang selama ini bermasalah. Untuk
Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan tujuannya guna melindungi para peternak, baik dari sisi perlindungan hak peternak, hewan ternak, kesehatan hewan dan pemasaran ternak. Untuk lokasi peternakan akan diatur dalam perbup," tambahnya. (adv/guh/ima)