Belasan ribu arsip yang sudah habis retensinya, Jumat (23/10) dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) di lingkungan kantor setempat. Dari data di BPPKAD, arsip yang dibakar mencapai 15.525 buah.
Kepala BPPKAD Kabuapten Brebes Angkatno, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPKAD Isma Nurfea Hardini mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan terhadap arsip- arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna atau telah habis retensinya.
"Arsip yang dibakar ini merupakan berkas yang sudah tidak terpakai lagi atau masa retensinya sudah habis," ujarnya.
Dijelaskannya, arsip yang dibakar tersebut merupakan yang memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) lima tahun. Dalam pemusnahan tersebut, kata dia, bisa dilakukan lewat dicacah maupun dibakar.
"Ada dua cara memusnahkan arsip yang sudah habis retensinya. Bisa dibakar atau dicacah, tapi kami (BPPKAD Brebes) memilih untuk dibakar," jelasnya.
Ditambahkannya, selain sudah habis retensinya, tujuan pembakaran arsip tersebut untuk mengurangi beban arsip yang sudah tidak terpakai. Sehingga, dalam pengelolaan arsip bisa cepat dan lebih efesien.
"Selain sudah habis retensinya, pembakaran arsip ini juga untuk mengefesiensi tempat penyimpanan arsip, serta mempermudah dalam pencarian arsip jika dibutuhkan," tambahnya.
"Dan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh sejumlah saksi. Baik itu dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Brebes, BPPKAD maupun lainnya," pungkasnya. (ded/ima)