Sikap kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegiat sosial media, Denny Siregar terhadap santri Tasikmalaya mulai dipertanyakan sejumlah pihak.
Salah satunya dari Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain yang merasa heran dengan perkembangan kasus tersebut.
Baginya, kasus ini masih berjalan di tempat. Polisi berdalih, alamat Denny Siregar yang sering berpindah-pindah, membuat kepolisian kesulitan untuk mengundang Denny Siregar terkait masalah tersebut.
Alasan itu dianggap tidak berdasar. Sebab kasus teroris saja, polisi bisa dengan mudah mengungkapnya.
“Oala, teroris saja ketangkep walau ngumpet, masak alamat si Denny susah didapat? Ckckck,” ucap Tengku Zulkarnain, Rabu (21/10) dikutip dari Fin.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, proses hukum Denny Siregar ada sedikit kesulitan, sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu,” jelas Argo, Senin (19/10).
Kasus ini tengah diproses oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah menyampaikan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.
Kasus ini juga mendapat sorotan para ahli hukum.
Pengamat hukum Syahrir Irwan Yusuf menilai, aparat kepolisian tengah diuji integritasnya. Dia membandingkan kasus Ustazah Kinkin Anida yang juga terkena UU ITE karena menulis 13 poin UU Cipta Kerja yang oleh kepolisian dianggap hoaks.
“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” kata Syahrir.
Kasus Kinkin Anida, kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2020.
Sementara proses kasus hukum Denny Siregar yang sudah berjalan sejak 27 Juni 2020, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat, APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menetapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syahrir. (dal/fin/ima)