Sekap dan Aniaya Petugas, Polisi Tetapkan Tiga Relawan KAMI Jabar sebagai Tersangka Baru

Rabu 21-10-2020,16:26 WIB

Biduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Polri saat aksi demo menolak UU Ciptakerja, tanggal 8 Oktober 2020 lalu, Polda Jabar kembali menetapkan tiga orang tersangka baru.

“Tiga orang ini, mereka statusnya sama, pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (21/10).

Diketahui, saat massa dibubarkan, seorang anggota Polri berpakaian preman disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang di sebuah rumah.

"Dari perkembangan penyidikan, sebelumnya kita ketahui pada tanggal 8 Oktober kemarin itu kan ada demo yang lokasinya di DPRD dan Gedung Sate, pada saat itu ada anggota polisi yang disekap, kemudian dianiaya di Jalan Sultan Agung," terangnya. 

“Dari kejadian tersebut kita mendapatkan tersangkanya sebanyak 7 orang, tiga orang dilakukan penahanan, dan empat orang tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” jelas kabid Humas Polda Jabar dikutip dari Pojoksatu.

Kabid Humas menambahkan, bahwa kemarin dari hasil penyidikan muncul tiga orang lagi, yang kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan.

Untuk inisial tersangka, yakni IR kelahiran 1983, MYR kelahiran 1997 dan URJ kelahiran 1996.

Saat ditanya apakah tiga tersangka baru ini, merupakan pejabat KAMI Jabar, kabid menegaskan bahwa mereka relawan.

“Mereka relawan, sementara relawan, kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut,” paparnya.

Kabid menambahkan, total tersangka yang relawan KAMI, dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan berjumlah 10 orang.

“Sebanyak 6 orang ditahan, 4 tersangka tidak ditahan,” paparnya.

Untuk pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni pasal 351 dan 170.

“Ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (arf/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait