Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana memasok materi khutbah Jumat. Alasannya, hal itu merupakan upaya mencerdaskan dan menjauhkan masyarakat dari provokasi.
Kemenag menilai saat ini diperlukan materi khutbah Jumat yang responsif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Namun, rencana itu dikritisi pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman. Jika dilakukan, Kemenag dinilai Nasrul telah melakukan kontrol urusan beragama seperti yang dilakukan di negara-negara komunis.
Bagi Nasrul, langkah tersebut justru terlihat sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu dalam di kehidupan masyarakat.
Nasrul mengatakan, langkah Kemenag telah melanggar Undang-Undang Dasar 45, Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka.
“Kalau masjid Kemenag boleh diatur,” kata Nasrul dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/10).
Namun, ditegaskan Nasrul, Indonesia bukan negara komunis. Ada batas-batas yang harus dijaga pemerintah agar tidak mencampuri kehidupan pribadi masyarakat.
Kemenag juga tidak berhak melokalisir isu-isu dan persoalan-persoalan di masyarakat. Khutbah masjid itu bukan soal agama saja. Kemenag tidak memiliki relevansi untuk mengatur hal ini karena mereka tidak sepenuhnya memahami kebutuhan dan hal yang berkembang dalam masyarakat.
“Kalau sekadar saran, silakan saja. Namun jika Kemenag merasa berhak mengintervensi materi khutbah, ini yang tidak boleh,” tegas Nasrul. (rmol.id/ima)