Ma'ruf Amin Klaim UU Ciptaker Selamatkan UMKM, Pengamat: Ini Omong Kosong karena Pasal-pasalnya Tidak Imperati

Rabu 21-10-2020,07:20 WIB

Kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menuai polemik di tengah-tengah masyarakat dinilai Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin bisa menjadi penyelamat bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terlebih di masa pandemi Covid-19.

Dalam UU Ciptaker itu, kata Ketua MUI ini, telah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM.

"RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, pemerintah memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," ujarnya dalam video daring, kemarin (20/10).

Selain itu, lanjut Ma'ruf, dukungan lain kepada UMKM juga ditunjukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini pemerintah berupaya menyelamatkan dan membantu sektor UMKM agar bisa pulih dari pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan PEN, pemerintah membantu UMKM melalui pemberian subsidi bunga (Kredit Usaha Rakyat/KUR dan non-Kredit Usaha Rakyat), penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Tak hanya itu, PPh final untuk UMKM juga ditanggung pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, dan Banpres produktif atau bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Selanjutnya, kata Ma'ruf, menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global juga akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dan fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK.

"Hal ini dilakukan selain untuk mendorong pengembangan UMKM yang berbasis syariah, kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global," tandas dia.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) sekaligus pemerhati Koperasi dan UMKM, Suroto berpandangan, UU Ciptaker yang baru disahkan sebetulnya semangat lama yang disusun untuk kepentingan memperkuat kepentingan mafia bisnis perusak lingkungan dan eksploitatif terhadap kemanusiaan.

"Ini satu kemunduran jika ditinjau dari berbagai indikator kepentingan strategis nasional. Baik itu bagi kepentingan penyelamatan lingkungan dan kemanusiaan dan untuk ciptakan kemandirian ekonomi,'' katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.

Menurut Suroto, UU Ciptaker ini satu paket dari kebijakan lama, di mana jebakan masuk pada ketergantungan utang haram yang dikomitmenkan bangun faktor pendukung bagi investasi asing.

"Para pembentuk UU ini mereka sudah melanggar secara serius prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan juga hak-hak konstitusional warga. Maka baiknya segera dihentikan saja," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, UU ini juga banyak mengecoh masyarakat, di mana seakan UU sapu jagat ini ini akan banyak berikan angin segar bagi UMKM dan koperasi.

"Ini omong kosong karena pasal-pasalnya tidak imperatif. UU ini malah akan banyak membunuh inisiatif warga karena banyak mengarahkan ke persoalan teknis. Ini hanya akan berfungsi untuk melegitimasi kepentingan proyek elit. Istilah 'pembinaan', 'pemberdayaan' dan bahasa teknis lainya di UU selama ini ternyata justru telah tempatkan fungsi pemerintah sebagai creator (pencipta) dan destroyer (perusak) sekaligus kok,'' tukasnya. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait