"UMKM yang selama ini terkendala soal perizinan dan bagaimana mereka tanpa pendampingan masih dilihat sebagai kelompok yang rentan, kali ini dalam UU Cipta Kerja ini diberikan satu tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia," ucapnya.
Pakar Hukum Universitas Indonesia Ima Mayasarai mengatakan, selama ini pengusaha kesulitan karena harus melewati banyak birokrasi. Karena itu, adanya UU Ciptaker dapat mereformasi mulai dari perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan perizinan berusaha, hingga penyederhanaan persyaratan investasi.
Selain itu, Ima membeberkan kebijakan strategis dalam sistem permodalan dan kemudahan berusaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Maka, pengusaha nantinya akan dipermudah.
"Dipermudah, karena tak berisiko tinggi. UMKM juga enggak pakai notaris, hanya mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," pungkasnya. (din/zul/fin)