Serikat Pekerja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Buruh: Kalau Tidak Situasi Makin Memanas

Sabtu 17-10-2020,14:57 WIB

Saat ini, para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan itu, buruh juga menyuarakan agar upah minimum 2021 naik. 

Melihat hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah segera menaikkan upah minimum buruh tahun 2021 sebesar 8 persen.

Jika tidak, Iqbal mengatakan situasi akan semakin memanas.

"Aksi-aksi akan semakin besar," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (17/10) dikutip dari RMOL.

Kenaikan upah minimum sebesar 8 persen ini, didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Iqbal tidak setuju dengan permintaan kalangan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah buruh pada 2021 dengan alasan pertumbuhan ekonomi minus. 

Alasan minusnya perekonomian menurut Iqbal tidak tepat, karena pada tahun 1998, 1999 dan 2000 di mana saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia minus namun upah buruh tetap naik sekitar 16 persen.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ungkapnya.

Iqbal berpandangan, jika upah buruh tidak dinaikkan, akan berdampak kepada daya beli masyarakat. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi sehingga berimbas negatif buat perekonomian. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait