Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar. (riz/gw/zul/fin)
Dituding Rugikan Negara Rp60 Miliar, Pengacara Rahardjo: KPK Dzalim Besar-besarkan Kerugian Negara
Sabtu 17-10-2020,07:20 WIB
Kategori :