Hal itu menurut Farhri akan memicu gelombang demontrasi rakyat besar-besaran. Sehingga ia menduga UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari awal saya sarankan ke Presiden, ngapain bapak membuat UU baru. Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja UU yang ada. Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemerintahannya, PP-nya,” tandasnya. (khf/zul/fin)