Penangkapan Deklarator dan Aktivis KAMI Dinilai Bentuk Intimidasi Penguasa Gde Siriana: Tidak Gentar!

Kamis 15-10-2020,14:08 WIB

Sangkaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberikan kepada 8 orang pimpinan dan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah bentuk intimidasi penguasa.

Hal ini seperti diungkapkan Deklarator dan Komite Politik KAMI Gde Siriana Yusuf, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).

Menurutnya, penangkapan delapan orang pimpinan dan inisiator KAMI oleh polisi akan membuat kelompok ini terus memperkuat gerakan.

"Saya yakin semua deklarator dan aktivis KAMI di berbagai daerah tidak akan pernah gentar dengan intimidasi, teror dan ejekan (lewat UU ITE) penguasa," ujar Gde Siriana.

Lebih lanjut, aktivis Bandung Intiative ini mengaku siap untuk terus berjuang menyelamatkan Indonesia dari kondisi dan situasi sosial, politik, hukum hingga ekonomi yang dikerjakan pemerintah sekarang ini.

"KAMI siap penuhi ruang penjara kalian. KAMI terus berjuang untuk selamatkan Indonesia," demikian Gde Siriana Yusuf mengakhiri.

Sebelumnya, Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Empat orang yang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Di antaranya, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Dari empat nama itu, Kingkin ditetapkan sebagai tersangka. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait