Omnibus Law Beri Kewenangan Pusat Sesuaikan Regulasi Pajak Pemda

Kamis 15-10-2020,10:00 WIB

Omnibus Law telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam isi aturan sapu jagat itu salah satunya berisi pemerintah pusat kini dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan distribusi yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).

Dalam aturan sebelumnya, pajak dan distribusi ditetapkan sepenuhnya oleh pemda. Melansir isi UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) versi terbaru, Pemerintah menambahkan Pasal 156A Ayat 1 yang sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin ini berbeda dengan draf sebelumnya yang menyatakan pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kata intervensi diubah menjadi penyesuaian dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru.

Penyesuaian yang dimaksud adalah dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional. Tarif pajak ini mencakup jenis pajak provinsi dan jenis pajak kabupaten/kota.

Pemerintah pusat juga bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan Pasal 156B dalam aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Kini, gubernur atau bupati atau walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pengamat pajak dari DDTC Bawono berpandangan, perpajakan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berpengaruh pada penerimaan negara tahun ini, Namun, kebijakan ini dibuat untuk memangkas kendala investasi selama ini dan dapat berdampak positif pada peningkatan pendapatan pajak dalam jangka panjang.

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memulihkan ekonomi. Tanpanya upaya optimalisasi seperti ini penerimaan justru akan lebih menantag,'' ujar Bawono.

Menurut dia, adanya kemudahan dan kepastian berusaha lewat Omnibusa Law UU Cipta Kerja, secara tidak langsung akan menjadi kunci perluasan basis pajak. "Khusus untuk kepastian hukum dalam perpajakan dengan mengurangi sanksi dan denda diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela," katanya.

Adapun target pendapatan negara pada APBN 2021 mencapai Rp1.743,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.444,5 triliun, PNBP Rp 298,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp900 miliar. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait