14 mini market yang nekat beroperasionalisasi, meski belum mengantongi izin diminta untuk segera menutup usahanya itu. Permintaan itu menyusul terbitnya surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota meminta 14 mini market yang belum mengantongi izin, sementara berhenti beroperasionalisasi. Penutupan itu dilakukan. sambil mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Adapun rincian 14 mini market itu terdiri dari lima mini market belum mengajukan izin, di antaranya empat mini market tidak sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Selanjutnya, empat minimarket tidak berizin sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2017, serta satu minimarket tidak berizin setelah terbit Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan surat edaran itu sudah diserahkan kepada pengelola 8 Oktober lalu. Isinya meminta mini market atau toko swalayan tutup sementara untuk mengurus perizinan.
"Memamg sudah ada beberapa mini market yang tutup, namun juga masih ada yang buka," katanya.
Hartoto menegaskan sebelum mengangongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), mini market-mini market tersebut hendaknya tidak beroperasionalisasi dulu. (muj/zul)