Mabes Polri mengumumkan telah mengamankan 8 deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.
Menanggapi hal ini, Aktivis HAM Natalius Pigai menilai, hal ini menunjukkan tidak adanya jaminan dari negara terhadap kebebasan berpendapat dan kritik.
Dengan begitu, menurutnya, negara sudah melakukan tindakan kriminal atas demokrasi bernegara.
“Jika hak-hak elementer saja dilarang negara maka negara sudah lakukan tindakan kriminal terhadap demokrasi dan negara, semakin destruktif terhadap hak hidup rakyatnya,” kata dia dikutip dari Pojoksatu, Selasa (13/10).
Dikatakannya, pemerintah telah melakukan pelanggaran fundamental karena telah memberangus kebebasan berpendapat dari tokoh-tokoh yang dianggap kritis.
“Pemerintah tidak boleh melarang hak-hak fundamental, kebebasan berpikir, berperasaan dan berpendapat.” ujarnya.
Penangkapan tokoh KAMI sendiri diduga karena mereka telah menyebar berita bohong Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ada 8 (anggota KAMI ) yang ditangkap tim siber Bareskrim,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi menyebut, empat anggota KAMI ditangkap di Medan di antaranya Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Sementara di Jakarta, ada 4 deklarator KAMI yang diamankan. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Di Jakarta ada 4, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh KAMI ditangkapi polisi dengan berbagai tuduhan.
Kebanyakan tuduhan yang dituduhkan terhadap deklarator KAMI yakni menyebarkan postingan yang dianggap menyudutkan pemerintah.
(sta/fir/pojoksatu/ima)