Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera ikut menanggapi penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Perkara yang disangkakan, lanjut Mardani, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, UU ITE seringkali dijadikan dasar penangkapan terhadap orang-orang yang menyampaikan pendapat kepada pemerintah.
"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat," ungkapnya dikutip dari RMOL, Selasa (13/10).
Karena itu, Mardani menyinggung kembali soal pasal karet di dalam UU ITE yang bisa menyandera kebebasan berpendapat, seperti yang dialami Syahganda Nainggolan.
"Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media," demikian kata Mardani Ali Sera.
Diakuinya, penangkapan Syahganda oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagetkan banyak pihak.
"Ini ujian bagi demokrasi," ujar Mardani. (rmol.id/ima)