Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi tidak hanya Syahganda Nainggolan. Dua deklarator lainnya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana juga diinformasikan ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (13/10).
Jumhur ditangkap di kediamannya pada pukul 07.00 WIB pagi. Diduga Jumhur ditangkap akibat postingannya di media sosial (medsos) yang kerap dianggap menyudutkan pemerintah.
Hal itu dikonfirmasi anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani atas informasi penangkapan tersebut. “Kita belum tahu pasal-pasalnya, cuma kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga,” ujarnya.
Yani memastikan akan mendampingi para tokoh-tokoh teras KAMI itu secara hukum. “Nanti insyaallah kita akan dampingi,” katanya.
Sebelumnya Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB dini hari di hari yang sama. Sementara Anton Permana ditangkap pada Minggu (11/10) malam. (rmol/zul)