Kini tim advokasi hukum rencananya akan melakukan rapat guna membahas hal tersebut. Dia menjelaskan pertemuan dilakukan guna membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Sebelumnya, asimilasi Bahan bin Smith dicabut menyusul pelanggaran ketentuan program asimilasi. Bahar memang bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu (16/5) lalu berkat program asimilasi dari Kemenkumham guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.
Adapun pencabutan SK asimilasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.
Diketahui, Bahar Smith divonis bersalah atas penganiayaan terhadap dua pemuda, yakni MKU (17) dan CAJ (18). PN Bandung pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepadanya pada 9 Juli 2019 lalu. (riz/gw/zul/fin)