Di tengah ramai pemberitaan terkait demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja, nama Habib Bahar bin Smith menyeruak ke permukaan.
Hal ini menyusul kemenangan tim kuasa hukumnya atas seluruh gugatan yang dilayangkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung, Senin (12/10).
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya mendengar langsung dari majelis hakim saat membacakan putusannya.
Hakim telah memerintahkan kepada Bapas Kelas II Bogor mencabut SK yang pernah dikeluarkan.
"Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kami dengan mengabulkan seluruh gugatan," kata Ichwan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Sejauh ini, pihaknya telah menjalani 15 kali sidang untuk perkara tersebut, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim.
"Pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah," jelas Aziz sembari mengungkapkan rasa syukurnya.
Ia memaparkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya. Tim kuasa hukum bersyukur atas keputusan majelis hakim, karena hal tersebut membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.
Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas setelah mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun, ia kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi. (rmol.id/ima)