Meskipun terhitung seminggu pascapengesahan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) pekan lalu, naskah asli Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) rupanya belum sampai ke Presiden Joko Widodo.
Senin (12/10), Kesetjenan DPR RI memastikan jumlah halaman naskah asli 1035 halaman. Saat ini, naskah itu masih tahap finalisasi di DPR RI.
"Itu yang dibahas terakhir yang 1035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kaya Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, dikutip dari RMOL.
Indra mengatakan, alasan naskah Omnibus Law Ciptaker belum diserahkan ke presiden karena masih tahap finalisasi dan kesalahan ketik.
"Mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin. Typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra Iskandar.
Indra menambahkan, naskah UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basis Paripurna. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam kepenulisan.
"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tutupnya. (rmol.id/ima)