4.233 Kamar Hotel Siap Tampung Pasien Corona

Senin 12-10-2020,10:20 WIB

Sebanyak 4.233 kamar hotel telah disiapkan untuk menampung pasien konfirmasi COVID-19 untuk isolasi mandiri. Selain pasien tanpa gejala, juga disiapkan akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Persiapan ini penting. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru. Sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio di Jakarta, Minggu (11/10).

Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kementerian Kesehatan dan pihak terkait berupaya memastikan kesiapan hotel dan perangkat lainnya dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan. Selain itu, juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar. Kamar hotel tersebut tersebar di Jakarta, Bali, dan Kalimatan Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga telah siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien dan akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Di luar Jakarta, juga disiapkan 500 kamar di Bali. Juga ada 435 kamar di Kalimantan Selatan," jelas Wishnutama.

Kemenparekraf, lanjutnya, juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri atas sembilan hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali. Semuanya sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, tidak semua hotel bisa digunakan untuk isolasi mandiri pasien COVID-19. Ada sejumlah persyaratan khusus sesuai pedoman penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan.

Di antaranya memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage. Selain itu, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi. Lalu tersedia mini hospital dan memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel.

"Untuk makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas. Kemudian tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk," paparnya.

Untuk akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan juga ada standarnya. Yakni harus tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis.

Petugas hotel harus sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta. Para petugas hotel wajib melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.

Wishnutama menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien terkonfirmasi.

Dia juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Wishnutama menyebut 3M sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19," tandasnya. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait