Tidak hanya ditolak sejumlah elemen masyarakat di Tanah Air, Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga dipertanyakan naskahnya. Apalagi saat disahkan DPR, Senin (5/10) lalu, beberapa anggota DPR RI mengaku belum menerima salinan naskah UU kontroversial itu.
Salah satunya, seperti yang diungkapkan anggota Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin yan mengaku tidak menerima salinan naskahnya. “Naskah asli UU Omnibus Law ini sekarang jadi misteri,” ungkap Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada rmol.id, Minggu (11/10).
Bahkan, kata Iwan Sumule, mayoritas publik kini bertanya-tanya, apakah benar UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sudah melalui pembahasan secara menyeluruh.
Ini lantaran waktu pembahasan yang singkat dan materi UU yang padat. UU Ciptaker setidaknya memuat 11 klaster dengan 1,244 pasal.
Sementara yang paling aneh menurut Iwan Sumule adalah adanya kabar penangkapan seorang wanita berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga menyebarkan informasi palsu.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.
Keanehan yang dimaksud adalah tidak adanya dasar yang bisa dijadikan aparat menetapkan wanita tersebut tersangka. Sebab, draf yang menjadi dasar penetapan tersangka masih misteri.
“Ibu yang dijemput paksa dan ditangkap polisi karena buat hoax soal UU Omnibus Law semestinya dibebaskan. Karena tak bisa dikatakan membuat hoax, sebab naskah aslinya tidak ada,” ujarnya. “Atas dasar apa polisi menyatakan hoaks?” tanya Iwan Sumule.
Sentilan pun ditujukan Iwan Sumule kepada Presiden Jokowi. Dia khawatir mantan walikota Solo itu juga belum membaca naskah lengkap Omnibus Law UU Ciptaker.
“Pemerintah menuding rakyat buat hoaks, sementara naskah asli tak ditemukan. Pak Jokowi sudah baca? Jangan hoax. Mundurlah,” sindirnya. (rmol/zul)