Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memicu penolakan dari publik, utamanya mahasiswa dan buruh di Tanah Air. Penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker, bahkan diprediksi masih terus bergulir.
Tidak hanya kalangan buruh dan mahasiswa, enam gubernur dan sejumlah bupati dan walikota pun turut menyatakan penolakan atas UU sapu jagat itu. Meski begitu, anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus menganggap wajar jika ada pro dan kontra terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
“Ya wajar-wajar saja lah. Siapapun yang menggugat, siapapun yang enggak setuju itu dijamin oleh UU,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu(11/10).
Politisi dari PAN ini menyarankan agar masyarakat yang kontra terhadap UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Persoalannya karena ini sudah diketok palu oleh DPR. Nanti kan menjadi lembaran negara ada juga hak-hak konstitusional siapapun berhak melakukan judicial review,” katanya.
Untuk itu, penting bagi para penggugat mempelajari seksama isi dari UU Ciptaker. Termasuk naskah akademiknya dari aspek sosiologi, psikologi, dan aspek hukum sebenarnya.
“Lalu, dicermati juga pasal demi pasal,” tutupnya. (rmol/zul)