Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terus mengkampanyekan pentingnya protokol kesehatan. Penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) adalah kunci utama mencegah terjadinya penularan covid-19.
Pelanggar protokol kesehatan (prokes) berpotensi menulari orang lain. Terutama kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen. Angka ini sangat tinggi sekali," tegas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (10/10) kemarin.
Berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen. Sedangkan, risiko sedang 8 persen. Sementara risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Doni mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat sangat cepat. Hanya sekitar satu jam saja.
"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganannya akan lebih baik," imbuh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ini.
Mantan Danpaspampres ini juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Sanksi ini, lanjut Doni, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Aparat kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan memberi sanksi pada mereka yang melanggar. Baik perseorangan maupun perusahaan. Satgas meminta masyarakat selalu disiplin menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Tolong ini diperhatikan betul untuk mencegah terjadinya penularan," pungkas mantan Danjen Kopassus tersebut. (rh/zul/fin)