Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai tidak aspiratif.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai tidak aspiratif terhadap tuntutan rakyat dalam menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja.
Hal ini seperti disampaikan
Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin. Dia pun menagih janji Mahfud untuk mundur dari jabatannya.
Pasalnya, sebelum menteri kelahiran Madura itu menjabat sebagai ketua Menko Polhukam, Mahfud sering mungutip TAP MPR Nomor VI Tahun 2020.
Dalam Ketetapan TAP MPR tersebut menjelaskan tentang etika kehidupan berbangsa.
Bahwa dalam etika politik dan pemerintahan, pemerintah dituntut untuk tanggap terhadap aspirasi atau tuntutan rakyat.
Apabila secara moral kebijakan pemerintah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka pejabatnya harus siap mundur.
Demikian disampaikan oleh direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) seperti dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (10/10).
“Begitu kata TAP MPR VI/2001 yang sering dikutip oleh Mahfud MD sebelum jadi menteri, Sekarang saya mau tagih ucapan Pak Mahfud itu,” ujarnya.
Menurutnya, sediakah mantan Ketua MK itu mundur dari jabatannya sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR tersebut.
“Bersediakah Pak Mahfud mundur dari jabatannya atas sikap pemerintah yang tidak aspiratif terhadap tuntutan rakyat?,” tutur Said.
Said melontarkan pertanyaan tersebut lantaran Mahfud MD dinilai tidak aspiratif terkait dengan tutuntuan masyarakat menolak UU Ciptaker.
Sebab, Mahfud menyuruh masyarakat untuk melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, tambah Said, masyarakat jelas-jelas minta pemerintah untuk membatalkan UU kontroversial itu, bukan judicial review ke MK.
“Jadi, UU Ciptaker diminta untuk dibatalkan sendiri oleh DPR dan presiden sebagai lembaga yang membuat undang-undang itu bukan dilempar ke MK,” tandasnya.