Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) lalu rusuh. Imbasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran.
Mereka terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan dalam aksi demonstrasi yang digelar serentak di berbagai daerah.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (10/10) dikutip dari RMOL.
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua ini.
Di sisi lain, Argo mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Untuk itu, Polri mengimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke jalan yang berisiko tertular Covid-19. (rmol.id/ima)