Dewan pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi membandingkan aksi mahasiswa tahun 1998 dengan saat ini. Komentar Teddy Gusnaidi diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam cuitannya, Teddy Gusnaidi membandingkan aksi demonstrasi tahun 1998 dengan aksi mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Waktu turun ke jalan tahun 98, tujuan gue dan sebagian besar kawan-kawan mahasiswa ingin menumbangkan rezim Soeharto. Kalau sekarang, segelintir mahasiswa turun ke jalan, tujuannya untuk mendapatkan like instagram,” cuit Teddy Gusnaidi.
Cuitan Teddy Gusnaidi itu langsung direspons aktivis ProDEM, Adamsyah Wahab alias Don Adam. Dia meretweet dan mengomentari cuitan itu dengan nada marah hingga menuliskan kata-kata yang tidak senonoh.
Don Adam menyebut Teddy masih bekerja sebagai tele marketing kartu kredit pada tahun 1998. “Eh Ko**ol! Tahun 98 kau masih jadi tele marketing kartu kredit. Tanya Adian Napitipulu, kalau forkot butuh logistik nyari siapa dia?” kata Don Adam lewat akun twitter pribadinya @DonAdam68, Sabtu (10/10).
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi bersuara keras menanggapi aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja sudah resmi, kenapa para politisi koar2 menolak? Kenapa mereka gak persiapkan saja gugatan ke MK? Karena satu-satunya jalur resmi ya ke MK. Jawabannya: mereka tdk butuh itu, penolakan ini dijadikan panggung politik utk keuntungan mereka, bukan utk buruh/rakyat,” kata Teddy.
Teddy menyebut organisasi buruh menolak UU Cipta Kerja, bukan untuk buruh, tapi karena kewenangan organisasi buruh yang merugikan buruh dan pengusaha dihapus.
“Politisi menolak UU Cipta Kerja, bukan untuk buruh, tapi mereka ingin mengambil suara buruh untuk kepentingan Pilkada dan Pemilu,” katanya.
Teddy juga mengingatkan kepada para anggota DPR yang menolak UU Cipta Kerja untuk legowo menerima keputusan DPR.
“Yang di DPR bertarung di DPR, kalau kalah ya sudah itu bagian dari proses demokrasi, jangan kayak banci, kalah di dalam balas dendamnya diluar,” katanya.
“Itu sama kayak kalah dipertandingan, gak terima lalu mau ubah kekalahan dengan cara membuat kerusakan diluar. Ngehe banget kan?,” tambah Teddy.
Menurut Teddy, UU Cipta Kerja itu bukan hanya urusan hak dan kewajiban buruh atau pengusaha saja.
Masalah hak dan kewajiban buruh atau pekerja diatur di bab ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Tapi bab lain kenapa tidak dibahas? Karena bab lain tidak bisa dimanfaatkan untuk membuat kerusakan,” sebutnya.