"Dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, bahwa masuknya sektor pendidikan dalam UU Ciptaker tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, sektor pendidikan yang termasuk dalam UU Ciptaker hanya sebatas urusan perizinan.
"Terlebih lagi, hanya ada di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Huda.
Menurut Huda, masyarakat dan kalangan warga pendidikan tak perlu antipati atas keberadaan pendidikan di UU Ciptaker. Ia juga meyakini, bahwa tidak akan ada kampus swasta yang bakal gulung tikar akibat UU Ciptaker ini.
"Ini bagian dari cara menciptakan kompetisi secara fair dan baik, dan mendorong kampus lebih progres di masa yang akan datang," pungkasnya. (der/zul/fin)