Bantah soal Klausul Bonus Karyawan Lima Kali Gaji, Politisi PKS: Jangan-jangan PHP Agar UU Ciptaker Diterima M

Sabtu 10-10-2020,11:00 WIB

Anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan.

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus lima kali gaji sama sekali tidak tercantum.

RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar enam kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

“Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali gaji. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoax. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” kata Mulyanto.

Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus lima kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian.

Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon. Mulyanto menyesalkan keterangan yang disampaikan tersebut.

Menurutnya, harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya. Mulyanto mempertanyakan dasar argumen, sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.

“Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

“Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait