"Cluster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan Ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan,'' ujarnya dalam keterangannya, kemarin.
"Jadi, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,'' jelasnya lagi.
Jokowi menegaskan, UU Ciptaker tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," tukasnya. (din/zul/fin)