"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," terangnya.
Tak hanya perizinan berusaha, kewenangan nonperizinan berusaha juga tetap ada pada pemerintah daerah. Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan pemerintah daerah. UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat ini justru menyederhanakan proses perizinan. Sehingga tidak berbelit dan memakan waktu.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita melakukan penyederhanaan melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tambahnya. (khf/zul/fin)