Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP. "Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," bebernya.
Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.
Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja. "Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada," ujar Azis.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi. Dia menyoroti salah satu poin tentang pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.
“Wah ini zalim sekali ini. Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini,” ucap Refly Harun dikutip di Channel YouTubenya, Rabu (7/10).
Di situ dijelaskan, bahwa pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon.
Refly Harun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi. “Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya ga menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya,” tandasnya. (khf/zul/fin)