Sempat merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, petani di Kabupaten Brebes mulai bernapas lega. Pasalnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes mendapat tambahan Rp3,7 triliun dari pemerintah pusat untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati tidak memungkiri alokasi subsidi pupuk secara nasional mengalami penurunan kuota. Karenanya, berdampak di daerah, termasuk di Kabupaten Brebes.
Seperti diketahui, untuk alokasi tahun 2019 kemarin mencapai Rp29,8 triliun. Sedangkan tahun 2020 ini hanya Rp26,6 triliun.
"Ada selisih kurang lebih Rp3,2 triliun dari kuota tahun lalu dengan tahun ini. Namun, dengan pertanian yang sangat membutuhkan pupuk subsidi, kemudian ditambahi kuota Rp3,7 triliun. Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Ganjar, kemarin," kata Yulia, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, ada beberapa jenis pupuk yang sempat mengalami kekurangan. Di antaranya, pupuk organik dan pupuk NPK tidak masalah. Di Brebes sendiri, pupuk yang sempat mengalami kekurangan adalah pupuk urea. Di lapangan, pupuk urea ada tetapi nonsubsidi, sehingga harganya mahal dengan selisih per kilogramnya mencapai lebih dari Rp4 ribuan.
"Selisih inilah yang akhirnya membuat petani bilang tidak ada pupuk. Karena tidak bisa membeli pupuk nonsubsidi. Tapi alhamdulillah sekarang sudah ada tambahan dan realokasi itu sudah kami bagikan ke masing-masing kecamatan," tambahnya.
Dia menambahkan, ada beberapa penambahan pupuk subsidi di Kabupaten Brebes. Di antaranya pupuk urea ada penambahan sekitar 10.800 ton yang sebelumnya mendapat alokasi 30.100 ton, pupuk ZA penambahan sekitar 2000 ton lebih, pupuk SP36 ada penambahan 2813 ton lebih yang sebelumnya ada alokasi 6574 ton.
"Meskipun secara umum kuotanya kurang dari tahun kemarin, mudah-mudahan kondisinya tidak seperti yang belum ada tambahan. Saat ini, semua kecamatan sudah kebagian penambahan pupuk subsidi," tuturnya.
Terkait petani Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi, Yulia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi harus nemenuhi syarat. Di antaranya petani tersebut memiliki sawah maksimal seluas dua hektare. Sedangkan untuk mendapatkan pupuk subsidi harus menggunakan Kartu Tani.
Pemerintah pusat sendiri sebelumnya mengumumkan per 1 September 2020 kemarin, pupuk subsidi hanya bisa diambil dengan Kartu Tani. Namun, lantaran ada beberapa kendala, di antaranya kekurangan Kartu Tani dan mesin gesek EDC, untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, petani yang tidak memiliki kartu harus mengisi formulir dari petugas PPL.
"Ketentuan itu akhirnya ditunda sampai 2021 karena BRI belum bisa memenuhi kekurangan mesin EDC. Sehingga, sambil menunggu proses penyelesaian berbagai kendala, pupuk subsidi ini tetap bisa disalurkan kepada petani. Penebusan pupuk subsidi sementara ini harus mendapatkan rekomendasi dari PPL," pungkasnya. (ded/ima)