Usai menggelar pesta pernikahannya di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Kasat Intel Polres Serdang Begadai, AKP BVP dicopot dari jabatannya.
Pencopotan AKP BVP oleh Polda Sumatera Utara itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Atmaja seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (4/10) kemarin.
“Saat ini, kasus yang bersangkutan tengah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah video resepsi pernikahan AKP BVP beredar di media sosial.
Polisi yang mendapati hal itu langsung melakukan penelusuran dan benar bahwa itu adalah resepsi pernikahan seorang anggota Polri.
“Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri,” kata Tatan.
Usai mengonfirmasi, AKP BVP langsung dipanggil Propam Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan, oknum polisi itu dipastikan melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan persebaran Covid-19.
“Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai,” terang Tatan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya video sebuah resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu melalui media sosial.
Disebutkan bahwa resepsi pernikahan itu digelar pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.
Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa para tamu undangan dan pengantin tidak mengenakan masker.
Selain itu, terlihat pula bahwa mereka tidak menjaga jarak sebagaimana ketentuan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.(ant/pojoksatu)