Buruh Tuntut RUU Ciptaker Dibatalkan, LBH Jakarta: Pemerintah dan DPR Khianati Konstitusi serta Demokrasi

Senin 05-10-2020,11:40 WIB

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi yakni pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.

"Sedangkan, pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana," pungkasnya. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait