Pemerintah Izinkan Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Senin 05-10-2020,09:40 WIB

Sedangkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan biaya perawatan seluruh pasien COVID-19 ditanggung pemerintah.

"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien COVID-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar," ujarnya dalam siaran persnya.

Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu.

"Maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu," ujarnya.

Wiku melanjutkan, termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana.

Satgas mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini, dengan merujuk kepada algoritma tata laksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

"Di manapun rumah sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan COVID-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah," tegasnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait