Hingga saat ini proses hukum terhadap penyelenggara dangdutan yang viral beberapa waktu lalu terus bergulir. Karenanya, DPRD Kota Tegal menegaskan akan menghormati prosesnya hingga selesai.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses yang saat ini sedang berjalan. Sehingga dewan akan menunggu sampai selesai.
"Kita sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Kemudian, kata Kusnendro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor ke Polda satu minggu sekali. Dengan begitu, tugas-tugas yang bersangkutan di dewan bisa tetap dilaksanakan.
"Kalau tidak sedang menjalani wajib lapor, maka tugas-tugasnya bisa tetap dilakukan," jelasnya.
Selain itu, kata Kusnendro, yang bersangkutan juga telah meminta maaf kepada publik. Karenanya, pihaknya sangat menghargai sikap itu.
"Kita juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga tetap kita ikuti prosesnya," pungkasnya. (muj/ima)