Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang Mabes Polri. Terhitung sejak 28 September hingga 17 Oktober 2020.
Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. "Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Senin (28/9).
Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital. (rh/zul/fin)