Masa kampanye telah dilakukan sejak kemarin (26/9). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengantisipasi adanya potensi yang menimbulkan gesekan antarpeserta.
Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, selain tentang tata cara penyelesaian sengketa antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan, ada hal baru yang diatur.
Yakni penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.
“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan. Mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye. Masalah kecil antarpeserta pemilihan. Seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta,” ujar Bagja di Jakarta, Sabtu (26/9).
Selain itu, kepada partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan jajaran pengawas, Bagja menerangkan mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia mengungkapkan SIPS merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah Pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten.
Selain kemudahan yang dapat dinikmati oleh pemohon, aplikasi SIPS ini pun menjamin keterbukaan informasi kepada publik. Khususnya kepada Pemohon dalam memantau proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten.
“Pemohon dapat memantau sejauhmana perkembangan permohonan yang dimasukan ke Bawaslu lewat aplikasi SIPS. Dimulai dari proses permohonan, verifikasi, registrasi, musyawarah dan putusan. Selanjutnya Pemohon akan mendapatkan notifikasi pada email yang telah didaftarkan pada saat mengajukan permohonan di aplikasi SIPS untuk setiap progress permohonan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten,” paparnya.
Ia mengimbau kepada Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa agar dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dapat mengutamakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Saya berharap, teman-teman Panwas Kecamatan, dan Panwas Desa memperhatikan protokol kesehatan. Jangan lupa jaga kesehatan dan perbanyak minum vitamin. Sehingga bisa terhindar dari Corona,” harapnya.
Bukan cuma Perbawaslu, PKPU juga menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia berharap hal tersebut bisa membuat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.
Dia mengimbau agar revisi PKPU dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Sehingga, revisi tersebut tidak hanya sebatas tulisan saja. “Namun PKPU kalau cuma tertulis itu tidak ada artinya. Harus dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan," ucap Dasco.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada mampu mengawasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan PKPU yang ada.
Dasco menegaskan pihaknya tidak segan untuk melakukan evaluasi PKPU yang telah direvisi tersebut, jika ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.
"Kami akan memonitor sejauh mana implementasi di lapangan sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila kemudian implementasinya dirasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin kami akan evaluasi kembali," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam revisi yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah melarang adanya konser musik, dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. (khf/rh/zul/fin)