Jiwasraya Digelontor Rp20 Triliun, Politisi PKS: Kasus Perampokan Harus Diproses Secara Hukum

Sabtu 26-09-2020,13:56 WIB

Untuk penyelesaian masalah Jiwasraya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 2021 mendatang.

Jumlah penyertaan modal itu mencapai Rp20 triliun. BPUI sendiri telah diberikan kewenangan oleh Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyatakan tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN sebesar Rp20 trilliun kepada PT BPUI (Persero), yang di antaranya dialokasikan untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya.

“Saya sebagai fraksi PKS tidak setuju dengan rencana menteri keuangan dengan pemberian PMN Rp20 triliun PT BPUI untuk alokasikan penyelesaian kasus Jiwasraya,” kata Anis dikutip dari PojokSatu.id di Jakarta, Sabtu, (26/9).

Alasan ketidaksetujuanya sebagai fraksi PKS karena permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement.

Sehingga, lanjut politisi PKS itu, kasus perampokan atas Jiwasraya harus diproses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.

“Pemberian PMN sebesar Rp20 trilliun yang dilakukan oleh menkeu, bersumber dari APBN. Dan itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia,” jelasnya.

“Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas anak buah Sohibul Iman itu.

Anis juga menekankan agar aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah.

“Jiwasraya itu merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan untuk nasabah saving plan,” pungkasnya. (Muf/Pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait