Ditangkap, Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Terancam 3 Kasus Pidana

Jumat 25-09-2020,20:13 WIB

Tidak hanya satu, EFY, pelaku pelecehan terhadap penumpang pesawat berinisial LHI, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terancam tiga kasus pidana sekaligus. 

“Dikenakan pasal berlapis. Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, di Terminal 2E, Jumat (25/9).

Hal itu didapat setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap EFY usai ditangkap.

Alex mengakui, korban pelecehan, pemerasan dan penipuan EFY memang dimungkinkan bukan saja LHI.

Kendati demikian, pihaknya belum berencana membuka posko pengaduan yang bisa digunakan korban-korban EFY melapor.

“Penyidik akan berkonsentrasi pada keterangan tersangka dulu,” terangnya dikutip dari Pojoksatu. (Pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait