Sejak 14-22 September lalu, aparat gabungan telah menggelar operasi yustisi di seluruh Indonesia. Petugas pun sudah melalukan tindakan atau pemberian sanksi 954.217 kali kepada para pelanggar protokol kesehatan itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan merinci, sanksi teguran lisan sebanyak 685.141 kali dan tertulis 153.822 kali. Adapun total denda yang terkumpul sudah menembus angka Rp1 miliar.
“Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (24/9).
Sementara, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah menutup tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 100.538 kali.
Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel yang terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.
Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah. Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatandalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan. (rmol/zul)