Hindari Kerumunan, Pengumuman Paslon yang Lolos Pilkada Serentak Diumumkan lewat Website

Rabu 23-09-2020,11:00 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye di masa pandemi COVID-19. Hasil penelitian Bawaslu, pandemi Corona berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Sementara itu, pengumuman paslon akan dilakukan melalui website. Selain soal kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID -19 di setiap daerah.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir pada Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi pandemi COVID-19.

Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 atau meninggal dunia. Selain itu, ada juga penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah. Juga lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Corona.

"Di samping itu terdapat penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat maupun tokoh lantaran pandemi," imbuhnya.

Dia menyebut 10 daerah dengan kerawanan tertinggi pandemi COVID-19 adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.

Sedangkan pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.

Isu menonjol lainnya adalah soal netralitas ASN. Dalam hal ini, terdapat 56 kabupaten/kota yang tergolong dalam rawan tinggi. Sisanya 205 daerah tergolong dalam rawan sedang. Artinya tidak ada kabupaten/kota yang netralitas ASN-nya rawan rendah.

Infrastuktur jaringan internet juga menjadi isu yang disorot Bawaslu. Mengingat pada masa pandemi, beberapa aktivitas penyelenggaraan pemilu dilakukan secara daring. Misalnya kampanye. Sebanyak 67 kabupaten/kota tergolong dalam rawan tinggi pada aspek ini. Sisanya, 194 kabupaten/kota memiliki kerawanan tinggi.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih mengantisipasi tahapan yang rawan kerumunan sosial. Diharapkan, agar pasangan calon taat dengan protokol kesehatan.

“Pada tangga 23 September 2020 (hari ini, Red) adalah hari penetapan pasangan calon yang lolos atau tidak oleh KPUD. Kemudian 24 September pengambilan nomor urut pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari. Dilanjutkan masa tenang 3 hari dan tanggal 9 Desember pemungutan suara," terang Tito.

Menurutnya, untuk penetapan, tidak ada undangan untuk paslon. Pengumuman akan disampaikan melalui daring atau ditempel di kantor KPUD setempat.

"KPU sudah menyampaikan tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim suksesnya. Yang ada rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan siapa yang tidak lolos sesuai dengan aturan. Diumumkan melalui website atau memasang di papan pengumuman kantor KPUD masing-masing," papar mantan Kapolri ini. (khf/rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait