Jenderal vs Jenderal, Irjen Napoleon Gugat Polri Minta Kasusnya Dihentikan

Selasa 22-09-2020,10:40 WIB

Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan. Ini jika penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki bukti kuat atas sangkaan yang ditujukan kepada dirinya.

Karenanya, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikannya. Kecuali punya bukti harusnya datang ke persidangan," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Jenderal polisi bintang dua itu menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya. Namun, Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.

Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan. Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.

Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," papar Napoleon.

Alumnus Akpol 1988 tersebut meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim digugurkan. Praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan salah satu petitum yang diajukan dalam permohonan praperadilan adalah soal penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Bareskrim Polri.

"Ada tujuh petitum permohonan yang diajukan Napoleon. Salah satunya adalah menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan," jelas Putri.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan alasan penyidik absen dalam sidang praperadilan. Tim penyidik Polri, lanjutnya, masih memerlukan koordinasi sebelum menghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul. Namun perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama. Sehingga kami belum bisa menghadiri sidang tersebut," ujar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Sementara itu, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus red notice Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara.

"Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU dikirim kembali ke JPU," paparnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Joko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap. Dua penyuap itu adalah Joko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.

Tags :
Kategori :

Terkait