Jurubicara Presiden RI Fadjroel Rahman kepada wartawan, Senin (21/9) memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak ditunda.
Pemerintah memutuskan menyelenggarakannya tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” imbuhnya dikutip dari RMOL.
Langkah tegas pemerintah itu diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Dia menerangkan, Presiden Joko Widodo telah menegaskan untuk tetap melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal secara aman dan demokratis, tanpa opsi adanya penundaan kembali.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu pun negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ucapnya.
Fadjroel menambahkan, pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak mungkin untuk ditunda kembali. Pasalnya, sejumlah negara telah melakukan pilkada dengan berjalan cukup tertib.
“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah ormas Islam telah melancarkan desakan agar Jokowi menunda pilkada, mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seruan serupa sebelumnya juga dikumandangkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (rmol.id/ima)