Desakan untuk menunda Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang juga diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI khawatir bila dipaksakan berlangsung akhir tahun ini, Pilkada Serentak akan lebih banyak negatifnya.
Apalagi, hingga kini penyebaran virus corona baru (Covid-19) masih tinggi, dan belum bisa dipastikan kapan berakhirnya.
“Pemerintah dan pimpinan partai politik serta pihak KPU dan Bawaslu hendaknya benar-benar bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, Minggu (20/9).
Penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah dikhawatirkan akan mengingkari tugas utama negara kepada rakyatnya, yakni melindungi rakyat dari berbagai ancaman. “Dalam hal ini ancaman kesehatan dan jiwa mereka,” jelasnya.
Menurut MUI, hidup dan sehat adalah dua karunia Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara. Karenanya, apapun yang akan dilakukan harus benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk soal pilkada serentak.
“Dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil mashalih. Artinya meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil kemaslahatan. Ini perlu kita sampaikan karena negeri ini di penghujung tahun ini rencananya akan menyelenggarakan pilkada serentak yang tentu dimaksudkan akan membawa kemashlahatan kepada kehidupan politik dan demokrasi di negeri ini,” terangnya.
Dengan adanya pandemi Covid-19 dengan pasien positif meningkat tajam, MUI menilai pelaksanaan pilkada serentak sangat dikhawatirkan menjadi kluster baru dan penyumbang angka positif dan kematian akibat pandemi Covid-19.
“Tentu jelas akan sangat mengkhawatirkan kita, karena dengan adanya orang berkumpul-kumpul di acara-acara tentang pilkada dan pada hari pemilihan tersebut tentu jelas akan bisa membawa dampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat. Karena keadaan seperti itu akan bisa menjadi tempat penyebaran virus corona tersebut secara lebih masif,” bebernya.
Dia menambahkan jika pilkada mengundang kemudharatan dan kerusakan serta bencana bagi umat manusia, maka pilkada seharusnya ditunda dan dikaji ulang waktu pelaksanaannya.
“Dan bila itu yang terjadi maka kemafsadatan dan bencana bagi negeri ini tentu akan terjadi yang itu tidak hanya akan terkait dengan masalah kesehatan dan jiwa dari anak-anak bangsa, tapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas,” tandasnya. (rmol/zul)