Brigadir DY, oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak, diamankan anggota Propam. Dia diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial SW (15).
Brigadir DY diduga memperkosa SW di sebuah hotel di Pontianak, Selasa (15/9). Peristiwa memilukan itu bermula ketika korban mengendari kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid, dekat perempatan Hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Lalu Mereka dihentikan dan diamankan oleh pelaku di Pos Garuda.
Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban, karena melanggar. Namun korban menolak.
Pelaku kemudian meminta teman korban pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut. Setelah teman korban meninggalkan Pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke sebuah hotel.
Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar. Pelaku yang diketahui masih berpakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi di kamar hotel.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait kejadian tersebut. “Nanti saja, nanti dikabarin,” kata Komarudin.
Komarudin menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Sabar ya, masih didalami,” kata Komarudin melalui pesan Whatsapp. (pontianakpost/zul)