AA (14), siswi SMP di Karang Baru, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih menikah siri dengan IW (20), Sabtu pekan lalu. Kedua sejoli itu tak mau dipisahkan, karena sudah telanjur cinta.
"Pernikahannya Sabtu pekan lalu, anak yang dari Karang Baru usia 14 tahun dan suaminya dari Selagalas 20 tahun,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Jumat (18/9) kemarin.
LPA Kota Mataram sendiri sebenarnya sudah berusaha untuk memisahkan mereka. LPA Kota Mataram sudah mendatangi kediaman pengantin laki-laki pada malam harinya.
Mereka berupaya untuk memisahkan anak ini, mengingat usianya yang masih terlalu dini. Upaya pihak LPA tidak terlaksana, lantaran pihak perempuan kepada keluarganya mengancam bunuh diri jika dipisahkan.
“Saat kami ke sana, anaknya sudah melangsungkan akad nikah. Jadi agak susah memang dipisahkan,” ujar Joko.
Selain pernikahan AA dan IW, Joko mengaku ada tujuh kasus pernikahan usia anak lainnya yang terjadi di Kota Mataram. Hal itu diketahui karena tujuh pasangan di bawah umur ini mengajukan dispensasi atau permintaan menikah secara resmi di pengadilan.
Itu belum termasuk yang tidak mengajukan dispensasi. “Bisa jadi puluhan pasangan. Dugaan kami akibat pandemi Covid-19 ini pernikahan usia anak naik,” beber Joko.
LPA Kota Mataram berharap, dengan kondisi masa pandemi Covid-19 ini, orang tua lebih memperhatikan anaknya. Mereka bisa mengayomi dan mendidik anak agar perilakunya tidak liar.
Bukan sebaliknya memicu konflik dengan anak. “Karena konflik antara anak dan orang tua membuat anak berpikir menikah menjadi salah satu solusi,” ungkapnya.
Terpisah, Lurah Karang Baru Masrun membenarkan jika salah satu warganya menikah di usia dini. “Usianya memang 14 tahun, tetapi badannya agak besar. Kalah anak SMA kelas tiga,” ujarnya.
Orang tua dan pihak keluarga sudah berupaya mencegah anak ini untuk menikah. Namun, keduanya memaksa melangsungkan pernikahan.
Sehingga, perkawinan dilakukan secara siri. “Ini yang pertama di Karang Baru. Karena khawatir anak ini tidak bisa dibina dan lebih banyak mudaratnya, maka pihak keluarga akhirnya mengikhlaskan pernikahan itu,” ungkapnya. (lombokpost/zul)